Said Tanya Mahfud: Pihak Luar Rebut Partai yang Diakui Negara, Tetap Masalah Internal Partai?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, dibuat heran oleh
pernyataan yang dikeluarkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, tentang KLB
Partai Demokrat di Deli Serdang.
Said Didu mengaku bingung dengan ucapan mantan Menteri Pertahanan itu
lantaran menilai bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan pada 5
Maret 2021 kemarin adalah masalah internal Partai Demokrat.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, mantan
Staf Khusus Menteri ESDM di era kabinet Kerja Jokowi itu mempertanyakan soal
pihak eksternal yang mengatasnamakan suatu partai untuk merebut partai
tersebut.
Said Didu melontarkan pertanyaan kepada Mahfud MD tentang apakah kasus KLB
Demokrat, yang mana diinisiasi oleh pihak eksternal partai, masih bisa
dikategorikan sebagai masalah internal partai politik yang dipimpin oleh
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
“Mohon tanya prof, apakah kalau pihak luar mengatasnamakan Partai utk
merebut Partai yg disahkan dan diakui negara tetap dianggap sebagai masalah
internal Partai ?” ujarnya.
Mohon tanya prof, apakah kalau pihak luar mengatasnamakan Partai utk merebut Partai yg disahkan dan diakui negara tetap dianggap sebagai masalah internal Partai ? https://t.co/Vcp6UkgUCs
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 6, 2021
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, baru aja buka suara soal peristiwa
KLB di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko
sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Mahfud MD, hal tersebut bukanlah masalah hukum, melainkan hanya
masalah internal partai politik.
“Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD.
Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum,” ucap Mahfud MD dalam keterangan
yang disampaikan di akun Twitter @mochmahfudmd.
Menurutnya, KLB Demokrat tersebut bukan masalah hukum lantaran belum ada
laporan atau permintaan legalitas hukum baru yang diterima oleh pemerintah
hingga saat ini.
“Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah
dari Partai Demokrat,” katanya melanjutkan.
Oleh karena itu, ujar Mahfud MD, pemerintah pun tak bisa menangani masalah
legalitas partai tersebut dan hanya bisa menangani dari sisi keamanan.
“Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” ujar
dia menambahkan.
Mahfud MD pun menegaskan bahwa pemerintah, dalam kejadian KLB ini, tidak
bisa melarang ataupun mendorong kegiatan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah tidak
bisa melarang atau mendorong kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak yang
mengatasnamakan kader partai.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg
mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” cuit sang Menko
Polhukam.***
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi Said Didu/Net
Said Tanya Mahfud: Pihak Luar Rebut Partai yang Diakui Negara, Tetap Masalah Internal Partai?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar