Breaking News

Kritik Perpres soal Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Mestinya Bina Moral Masyarakat


Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021.

“Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat,” kata Mu’ti sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (1/3/2021).

Menurut Mu’ti, semestinya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata dalam membuat aturan tersebut. Sebabnya, menurut dia minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa.

Ia pun meminta pemerintah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, terkait Perpres tersebut.

“Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar,” tutur Mu’ti.

Adapun diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ditemui di kediaman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Jakarta, Selasa (20/6/2017).(Foto: KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)
Kritik Perpres soal Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Mestinya Bina Moral Masyarakat Kritik Perpres soal Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Mestinya Bina Moral Masyarakat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar