Breaking News

Kecuali Di Jakarta, 1,062 Polsek Tak Boleh Tangani Kasus, Ini Alasannya


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa menangani kasus atau melakukan proses penyidikan. Dari jumlah itu, Polsek yang ada wilayah DKI Jakarta dikecualikan.  

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, mengapa seluruh Polsek yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dikecualikan sehingga tetap dapat menangani kasus dan melakukan proses penyidikan.

"Kalau Jakarta ini punya karakteristik sendiri. Ibu kota ini. Dengan masyarakatnya yang homogen, yang dinamis, tentunya aktivitas Polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat. Sehingga kalau di Jakarta, Polsek tetap melakukan tindakan Kepolisian, dan melakukan penyidikan," beber Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (31/3).

Rusdi menjelaskan, alasan mendasar mengapa 1,062 Polsek tak melakukan penyidikan, yakni dikarenakan pertimbangan lokasi yang berdekatan dengan Polres.

"Jadi, lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain dilaksanakan oleh Polres," tandas Rusdi.

Lalu pertimbangan kedua ialah, wilayah yang relatif aman. Dengan begitu, Polsek tersebut jarang menerima aduan atau laporan polisi dari masyarakat.

Adapun unit Reskrim yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan di Polsek tidak dihilangkan, namun cara penyelesaiannya berbeda yakni dengan mengedepankan mediasi.

"Gak (dihilangkan) untuk sementara ada, kalau Polsek-Polsek yang aman apabila ada laporan, tetap mengedepankan restorativ justice," pungkas Rusdi.

Adapun 1,062 Polsek yang tak menangani penyidikan itu antara lain di Aceh 80 Polsek, Sumatera Utara 19 Polsek, Sumatera Barat 22 Polsek, Riau 20 Polsek, Jambi 15 Polsek, Sumatera Selatan 22 Polsek, Bengkulu 15 Polsek, Lampung 16 Polsek, Kepulauan Bangka Belitung 21 Polsek.

Lalu, Kepulauan Riau 9 Polsek, Jawa Barat 81 Polsek, Jawa Tengah 129 Polsek, DI Yogyakarta 4 Polsek, Jawa Timur 209 Polsek,Banten 8 Polsek, Bali 1 Polsek, Nusa Tenggara Barat 8 Polsek, Nusa Tenggara Timur 25 Polsek, Kalimantan Barat 27 Polsek, Kalimantan Selatan 59 Polsek, Kalimantan Tengah 16 Polsek.

Kemudian, Kalimantan Timur 5 Polsek, Kalimantan Utara 10 Polsek, Sulawesi Utara 26 Polsek, Sulawesi Tengah 20 Polsek,  Sulawesi Selatan 14 Polsek, Sulawesi Tenggara 15 Polsek, Gorontalo 14 Polsek, Sulawesi Barat 33 Polsek, Maluku 17 Polsek, Maluku Utara 10 Polsek, Papua 80 Polsek dan Papua Barat 12 Polsek. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
Kecuali Di Jakarta, 1,062 Polsek Tak Boleh Tangani Kasus, Ini Alasannya Kecuali Di Jakarta, 1,062 Polsek Tak Boleh Tangani Kasus, Ini Alasannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar