Breaking News

Baca Eksepsi, Menantu Habib Rizieq Singgung Pasal Zaman Belanda yang Menjeratnya


Muhammad Hanif Alatas menjalani sidang eksepsi terkait kasus membuat onar karena menyiarkan hoax tes swab Habib Rizieq. Dalam eksepsinya, Hanif Alatas menyinggung soal pasal darurat zaman perang melawan Belanda.

Diketahui pria yang akrab disapa Habib Hanif itu didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam eksepsinya, Hanif Alatas menyebut pasal tersebut diterbitkan semasa darurat.

Dalam eksepsinya, Hanif mengatakan Pasal 14 maupun Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah ditujukan dalam konteks keadaan darurat, yaitu dalam konteks masuknya Sekutu yang diboncengi NICA untuk tujuan kembali menjajah Indonesia. Saat itu pasukan Sekutu dan NICA dengan sengaja menimbulkan kekacauan, para pelaku menyebarkan kebohongan dan menyebarkan mata uang asing sehingga pemerintah RI mengeluarkan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946.

"Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut adalah justru untuk menghadapi pengkhianat yang merupakan antek-antek penjajah, di mana para pengkhianat ini justru menikmati dan mengambil keuntungan dengan kondisi dijajah dan struktur sosial-ekonomi dan politik yang tidak adil yang diciptakan oleh para penjajah," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Hanif Alatas seusai sidang, Jumat (26/3/2021).

Kuasa hukum Hanif Alatas menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Hanif dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

Dalam eksepsinya, Hanif menyampaikan latar belakang terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang diundangkan oleh Presiden Sukarno pada 26 Februari 1946 di Yogyakarta sebagai ibu kota Indonesia. Pada saat itu ibu kota Indonesia berpindah dari Jakarta ke Yogyakarta.

Hanif menyampaikan perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta dikarenakan pada akhir 1945 situasi Kota Jakarta menjadi sangat kacau. Netherlands-Indies Civil Administration (NICA) Belanda kembali membuka kantor di bawah kendali HJ van Mook. Belanda berkeras menguasai ibu kota Republik Indonesia kembali.

Tindakan penculikan dan upaya pembunuhan terhadap sejumlah pemimpin Republik yang baru seumur jagung kerap terjadi. Hanif lantas mempertanyakan mengapa jaksa mendakwanya menggunakan pasal darurat.

"Kita bisa saksikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ini diterbitkan pada tanggal 26 Februari 1946 ke Yogyakarta. Hal ini membuktikan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 untuk mengatasi kondisi darurat yang disebabkan oleh penjajah. Pertanyaan sekarang ini, apakah Indonesia dalam kondisi darurat perang? Apakah Indonesia dalam kondisi dijajah dan diinvasi sebagaimana kondisi tahun 1946?" ujar Hanif.

Justru Hanif mempertanyakan penggunaan pasal tersebut yang dikaitkan dengan situasi perang. Hanif mempertanyakan dengan siapa saat ini pemerintah berperang.

"Kalau jawaban di atas adalah, iya Indonesia sedang darurat perang dan dalam kondisi dijajah, maka pertanyaan selanjutnya adalah, perang dengan siapa Indonesia saat ini? Dan siapa yang menjajah Indonesia saat ini?" tanya Hanif.

"Maka akan dengan mudah dijawab, Indonesia saat ini sedang perang dengan kemungkaran dan kebatilan, dan yang menjajah Indonesia saat ini adalah bangsa asing dan antek-anteknya melalui kekuatan uang dan modal yang mereka miliki, sehingga seluruh instrumen politik dan hukum dibeli oleh para penjajah ini dalam rangka memapankan posisi mereka sebagai penjajah ekonomi yang berkolusi dengan Londo-londo ireng yang sedang berkuasa," imbuhnya.

Justru Hanif mempertanyakan apakah sosok Habib Rizieq adalah seorang pengkhianat bangsa dan penjajah? Ia menilai justru Habib Rizieq memperjuangkan melawan penjajah.

"Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan justru berteriak keras untuk mengingatkan para Londo ireng yang sedang berkuasa agar jangan mau dibeli oleh para penjajah dan antek-anteknya agar kembali mengabdi untuk negeri," ujarnya.

"Tapi justru karena teriakan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan inilah, maka para penjajah melalui kekuatan modalnya dengan memperalat para pengkhianat negeri berhasil mendudukkan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan sebagai terdakwa pada persidangan ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Muhammad Hanif Alatas didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Hanif Alatas didakwa membuat onar karena menyiarkan hoax tes swab Habib Rizieq.

"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata anggota tim JPU, membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Atas perbuatannya, Muhammad Hanif Alatas didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lebih subsider Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Hanif Alatas (Foto: dok. pengacara Habib Rizieq)
Baca Eksepsi, Menantu Habib Rizieq Singgung Pasal Zaman Belanda yang Menjeratnya Baca Eksepsi, Menantu Habib Rizieq Singgung Pasal Zaman Belanda yang Menjeratnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar