Breaking News

Abu Nyaru Jadi Kepala Kejaksaan Negeri, 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar


Abussamad bisa dibilang nekat. Pria 38 tahun ini memperdayai korban-korbannya dengan menyamar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Sepak terjang Abu berakhir di Surabaya, Jawa Timur.
 
Kasus Abussamad ini kini ditangani Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selain menipu warga, Abu juga dilaporkan menginap di sebuah hotel selama dua bulan tanpa membayar.

Jaksa palsu warga Surabaya ini pun digelandang ke Kejaksaan di Sukomanunggal guna proses hukum lebih lanjut. Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman.

Fathur menjelaskan, tim intel kejaksaan menerima informasi dari masyarakat terkait ulah Abu ini. Dalam aksinya, pria agak tambun ini sering mengaku sebagai jaksa untuk melakukan aksi tipu-tipu.

"Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di beberapa tempat. Yang bersangkutan juga sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya selama sekitar dua bulan tanpa membayar," ujar Fathur, Selasa (02/03/2021).

Fathur melanjutkan, awalnya Tim mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada yang diduga oknum Kajari melakukan penipuan pada Senin (01/03/2021) pagi.

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com,  setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan pada malam harinya.

Penangkapan Abu sendiri dilakukan tim yang dia koordinir pada Senin tanggal 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat.

Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Abussamad, jaksa palsu yang dibekuk Tim Intel Kejaksaan Negeri Surabaya [Foto: Beritajatim]
Abu Nyaru Jadi Kepala Kejaksaan Negeri, 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar Abu Nyaru Jadi Kepala Kejaksaan Negeri, 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar