Breaking News

SKB 3 Menteri Aturan Seragam Sekolah, Mardani Ali Sera: Belum Konsultasi Dengan Komisi II


Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama terkait aturan mengenai seragam dan atribut pendidik dan siswa didik.

Adanya surat keputusan bersama tiga menteri itu membuat banyak pihak mempertanyakan pemerintah perihal upaya untuk melarang penggunaan jilbab dan kopiah di lingkungan sekolah.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, SKB tersebut dinilainya normatif dan perlu adanya edukasi dan dialog yang intens.

“SKB yang normatif. Tidak cukup. Harus ada edukasi dan literasi plus dialog. Masalah keyakinan mesti diselesaikan dengan pemahaman kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, munculnya surat keputusan bersama tersebut tanpa sepengetahuan parlemen khususnya Komisi II DPR RI.

“Belum karena memang tidak konsultasi dengan komisi 2,” tandasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera/Net
SKB 3 Menteri Aturan Seragam Sekolah, Mardani Ali Sera: Belum Konsultasi Dengan Komisi II SKB 3 Menteri Aturan Seragam Sekolah, Mardani Ali Sera: Belum Konsultasi Dengan Komisi II Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar