Breaking News

Perang Kasasi Jerinx Vs Jaksa Gara-gara Berkurang Hukuman Penjara


Hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' dikurangi menjadi 10 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali. Tak terima, JPU yang menangani kasus 'IDI Kacung WHO' mengajukan kasasi, termasuk kuasa hukum Jerinx.

Awalnya Pengadilan Tinggi Bali memutuskan untuk mengabulkan banding Jerinx. PT Bali mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara.

"Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan," ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Keberatan dengan putusan banding itu, JPU yang menangani perkara Jerinx mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kasi Penkum A Luga Harlianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1).

Luga menyatakan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dalam penyusunan memori kasasi.

"Ya kita cuma bisa menyatakan dulu bahwa hari ini kita menyatakan dari jaksa yang menyampaikan ke saya. Untuk alasan alasannya nanti setelah penyusunan memori kasasi selesai," ujar Luga.

"Menyatakan ke panitra Pengadilan Negeri Denpasar, bahwa kita kasasi terhadap putusan itu. Nanti setelah memori kasasi tersusun nanti baru diajukan. Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," tambahnya.

Pengacara Jerinx Siap Melawan

Tim hukum Jerinx (Jrx) 'SID' ikut mengajukan permohonan kasasi dalam kasus 'IDI Kacung WHO' atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Langkah hukum ini ditempuh setelah beberapa waktu lalu jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan PT Denpasar yang memangkas hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara.

Tim hukum Jerinx, I Wayan Adi Sumiarta, mengatakan pengajuan upaya kasasi dilakukan sebagai respons pihak JPU yang lebih dulu meminta kasasi. Namun dia mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kasasi bukan sebagai bentuk pembalasan atas kasasi JPU.

"Kasasi adalah hak hukum dari klien kami," kata Adi dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/2/2021).

Tim hukum Jerinx hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Denpasar. Mereka mempertanyakan alasan JPU mengajukan kasasi karena menganggap dalil yang digunakan JPU dalam memori banding ditolak hakim PT Denpasar.

"Mau gunakan dalil apa lagi?" kata dia.

Adi menerangkan tim hukum memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi. Tim hukum juga optimistis Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Jrx tidak salah semestinya dibebaskan," ujar Adi.

Terpisah kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo menanggapi kasasi yang diajukan oleh JPU. Menurutnya Jaksa seharusnya bijak dalam melihat putusan majelis hakim.

"Bagi kami, kasasi adalah hak hukum dari Jaksa. Namun demikian seharusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding, karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan. Artinya majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar JRX dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan," kata Gendo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).

Gendo menjelaskan pihaknya juga akan melakukan kasasi.

"Tentu saja berdasarkan konsultasi kami dengan JRX, karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas," ujar Gendo.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Jerinx SID hadapi sidang vonis. (Angga Riza-detikcom)
Perang Kasasi Jerinx Vs Jaksa Gara-gara Berkurang Hukuman Penjara Perang Kasasi Jerinx Vs Jaksa Gara-gara Berkurang Hukuman Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar