Breaking News

Penyuap Juliari Batubara Kasus Bansos Akan Segera Duduk Di Kursi Pesakitan


Penyuap Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial akan segera duduk di kursi pesakitan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)" ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (2/2).

Sehingga kata Ali, penahanan saat ini sudah dilimpahkan ke JPU dan dilanjutkan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 21 Februari 2020.

Untuk tersangka Ardian, akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.

Selain itu kata Ali, selama proses penyidikan untuk dua tersangka penyuap ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 41 orang saksi. Termasuk Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial dan pihak swasta lainnya sebagai saksi.

Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
Penyuap Juliari Batubara Kasus Bansos Akan Segera Duduk Di Kursi Pesakitan Penyuap Juliari Batubara Kasus Bansos Akan Segera Duduk Di Kursi Pesakitan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar