Breaking News

Pengacara Habib Rizieq Shihab Kembali Ajukan Praperadilan


Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab kembali melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan karena penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dianggap tidak sah.
 
Permohonan praperadilan itu sudah teregistrasi dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel pada Rabu (3/2/2021).

“Kami selaku kuasa hukum Imam Besar Habib Mohammad Rizieq Shihab telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami,” kata Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Menurut Alamsyah, penangkapan yang kliennya itu dinilai sangat dipaksakan.

Apalagi Pasal 160 tersebut sangatlah tidak nyambung dan tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan terhadap HRS.

“Sngat dipaksakan dan zalim, karena klien kami yang secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan,” ujarnya.

Sementara itu, Pengacara Aziz Yanuar mengklaim permohonan prapedilan HRS kali ini sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Permohonan praperadilan tidak sahnya penangkapan HRS sudah diterima PN Jaksel,” ujarnya.
 
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel, Sahyuti, menolak gugatan praperadilan tersebut.

Kala itu, praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim Sahyuti membacakan putusan pada 12 Januari 2021.

“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab diantara ke Polda Metro Jaya. Foto JPNN
Pengacara Habib Rizieq Shihab Kembali Ajukan Praperadilan Pengacara Habib Rizieq Shihab Kembali Ajukan Praperadilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar