Breaking News

Nurdin Mau Dilepas? Biar Tak Dicap Masuk Angin, KPK Harus Jelaskan


Beredar kabar kalau Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bakal dilepas usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek pembangunan jalan.
 
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat, sangat penting bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik jika kabar Nurdin Abdullah akan dilepaskan.

"Kalau dilepaskannya Nurdin Abdullah tidak disertai dengan penjelaskan yang bisa dimengerti oleh publik, jug atidak didasari bukti hukum yang kuat, malah nanti KPK dicap "masuk angin" kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/2).

Apalagi Adib mengungkap, bahwa sebetulnya KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprin-lidik) sejak bulan Oktober 2020 dengan nomor  No 98/01/10/2020.

Menurut Adib, penyidik dalam melakukan langkah-langkah termasuk penangkapan sudah pasti telah menemukan dugaan keterlibatan yang kuat.

"Masa iya sih, kalau sudah di OTT ada dugaan keterlibatan kuat kemudian dilepaskan," tanya Adib.

Sebelum KPK jumpa pers penetapan status terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan, beredar kabar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan dilepas. Hingga berita ini diturunkan sudah kurang lebih 14 jam Nurdin Abdullah digarap KPK.

Informasi itu beredar di kalangan wartawan. Disebutkan, malam ini Nurdin Abdullah akan kembali ke Kota Makassar dan akan memberi keterangan pers di sana.

Masih dalam informasi itu, Nurdin Abdullah diterangkan tidak terlibat dugaan tidak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur. Benar, ada ajudan Nurdin Abdullah yang ditangkap dalam OTT tadi malam, tapi hanya ikut makan malam. Adapun Nurdin Abdullah disebutkan tidak tahu apa-apa.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (topi biru) saat digelandang oleh tim KPK untuk dilakukan pemeriksaan/Net
Nurdin Mau Dilepas? Biar Tak Dicap Masuk Angin, KPK Harus Jelaskan Nurdin Mau Dilepas? Biar Tak Dicap Masuk Angin, KPK Harus Jelaskan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. Aturan di KPK sudah berubah, istilah penghentian penyelidikan juga sudah ada, jadi beliau kader partai mana, Harun Masiku aja tidak dicari, tapi kalau kerumunan harus ditangkao, atau radikal tapi bukan kader ya.

    BalasHapus