Breaking News

Mantan Ketua DPR Ini Sarankan Jokowi Ubah Sanksi Di Perpres 14/2021 Jadi Reward


Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 terkait perubahan atas Perpres 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 oatut ditinjau ulang.

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengaku memiliki pandangan lain. Demi efektivitas program vaksinasi, Marzuki Alie menyarankan agar paradigma sanksi untuk penolak vaksin dibalik.

"Bapak Presiden Jokowi saran saja, apa enggak sebaiknya Perpres 14/2021, dibalik dari sanksi menjadi reward," kata Marzuki Alie di akun Twitternya, Senin (15/2).

Alih-alih menerapkan denda kepada masyarakat yang menolak vaksin, pemberian hadiah kepada pihak-pihak yang masuk kategori vaksinasi dinilainya akan lebih efektif meningkatkan tingkat keikutsertaan program vaksinasi.

"Misalnya bagi yang sudah didaftar untuk divaksinasi, mereka masuk golongan penerima bansos, diberikan insentif berupa uang jalan dan uang makan. Saya yakin vaksinasi akan berhasil, jangan sanksi," demikian mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Salah satu aturan dalam Perpres 14/2021 yakni seputar sanksi administratif maupun hukum pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 dapat disanksi berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie/Net
Mantan Ketua DPR Ini Sarankan Jokowi Ubah Sanksi Di Perpres 14/2021 Jadi Reward Mantan Ketua DPR Ini Sarankan Jokowi Ubah Sanksi Di Perpres 14/2021 Jadi Reward Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar