Breaking News

Beda KPK-Jubir Gubernur Sulsel soal OTT, Ini Pengertian Tangkap Tangan


Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap KPK diduga terkait proyek infrastruktur jalan. KPK dan jubir Nurdin bersilang pendapat soal proses penangkapan Nurdin.

KPK menyatakan Nurdin bersama 5 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sedangkan Jubir Nurdin, Veronica Moniaga membantah Nurdin kena OTT KPK.

Seperti apa sebenarnya pengertian OTT?

Pengertian tangkap tangan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah sebagai berikut:

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Sementara itu, pengertian 'penangkapan' berdasarkan KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sebelumnya, Veronica mengatakan bahwa Nurdin dijemput tim KPK saat sedang beristirahat di rumah jabatan. Menurutnya, OTT merupakan operasi yang menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana. Sementara Nurdin saat dijemput KPK sedang berada di rumah jabatan.

"Mengenai informasi yang beredar di media bahwa Bapak Gubernur Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan itu tidak benar, karena bapak saat itu sedang istirahat," ujar Vero dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Tetapi KPK tetap menyatakan Nurdin bersama 5 orang lainnya kena OTT. Mereka saat ini berstatus terperiksa di KPK.

"Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diperiksa KPK. (Grandyos Zafna)
Beda KPK-Jubir Gubernur Sulsel soal OTT, Ini Pengertian Tangkap Tangan Beda KPK-Jubir Gubernur Sulsel soal OTT, Ini Pengertian Tangkap Tangan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar