Breaking News

Bawaslu: Bupati Terpillih Sabu Raijua Benar Warga Negara Amerika Serikat


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan verifikasi data kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Indonesia terkait status warga negara bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu.

Ketua Bawaslu, Abhan menerangkan, pihaknya telah melalui beberapa kali proses kalrifikasi kepada sejumlah pihak terkait untuk mengetahui kepastian status warga negara Orient P. Riwu.

Abhan merinci, klarifikasi dimulai pada 5 September 2020 dengan mengirimkan surat kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU) Sabu Raijua memastikan keabsahan dokumen bakal calon bupati atas nama Orient P. Riwu.

"Pada tanggal yang sama, Bawaslu mengirim surat juga kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi (NTT), permintaan data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua yang atas nama Orient P Riwu itu," ungkap Abhan dalam jumpa pers virtual di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Kemudian, pada tanggal 10 September 2020, Abhan menalnjutkan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, dan kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.

"Dan tanggal 15 September Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melayangkan surat yang kedua ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, dan hingga penetapan calon terpilih tanggal 23 Januari, itu juga tidak ada jawaban," katanya.

Oleh karena itu, Bawaslu mencari sumber klarifikasi lain, yaitu Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia. Namun steelag berkirim surat pada tanggal 16 Septemeber, hingga kini belum ada jawaban.

Lalu untuk kedau kalinya di tanggal 19 Oktober, Bawaslu mengirimkan surat kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, dan taggal 21 Oktober kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia, namun hingga hari ini kata Abhan tidak ada jawaban yang dikirimkan.

Tak sampai disitu, Bawaslu akhirnya berkirim surat kembali kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian pada tanggal 18 November 2020. Tapi hasil yang didapat juga sama, yaitu tidak ada jawaban.

Barulah pada tanggal 1 Januari 2021, Abhan mencoba menghubungi Kedutaan Besar melalui email. Hingga akhirnya mendapatkan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Orient P. Riwu pada 1 Februari 2021.

"Surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat intinya adalah Orient P Riwu benar warga negara Amerika Serikat," demikian Abhan. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan (tengah) dalam jumpa pers virtual di Jakarta/Repro
Bawaslu: Bupati Terpillih Sabu Raijua Benar Warga Negara Amerika Serikat Bawaslu: Bupati Terpillih Sabu Raijua Benar Warga Negara Amerika Serikat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar