Breaking News

Ada Nama Legislator PDIP Ihsan Yunus di Konstruksi Suap Bansos, Ini Kata KPK


Nama anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus mencuat kuat dalam rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona yang digelar penyidik KPK hari ini. Ihsan Yunus diduga menerima sejumlah uang dalam kasus ini. Lalu apa kata KPK?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa salah satu tujuan rekonstruksi adalah untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain. Menurut Ali, KPK akan mendalami terkait dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka ke Ihsan Yunus.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," ucap Ali.

"Di samping itu perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," tambah Ali.

Ihsan Yunus sendiri hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus korupsi Bansos Corona. Namun, KPK tak segan menetapkan Ihsan sebagai tersangka jika sudah cukup bukti.

"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, nama Ihsan Yunus ada dalam rekonstruksi kasus korupsi bansos Corona kali ini. Ihsan Yunus ada di adegan pertama yang disebutkan menggelar pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan seseorang bernama M Syafii Nasution.

Perbincangan mereka bertiga terjadi di Ruang Ruang Syafii Nasution pada Februari 2020. Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi kasus suap bansos Corona itu.

Pada adegan berikutnya, tersangka Matheus Joko Santoso juga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan Yunus. Pertemuan digelar di Ruang Subdit Logistik Kemensos RI. Deny Suratman dan Yogas diperankan oleh pemeran pengganti.

Keterlibatan Yogas selaku perantara dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1.532.844.000 dan 2 unit sepeda Brompton. Yogas menerima uang dan barang tersebut diterima dari tersangka Harry Sidabuke.

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK enggan membeberkan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli. (detik)

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus/Net
Ada Nama Legislator PDIP Ihsan Yunus di Konstruksi Suap Bansos, Ini Kata KPK Ada Nama Legislator PDIP Ihsan Yunus di Konstruksi Suap Bansos, Ini Kata KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar