Breaking News

Munculnya TP3 Gugat Tewasnya 6 Laskar FPI Sebab Negara Tak Berduka


Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyampaikan sikap soal tewasnya 6 laskar FPI. Sederet pernyataan disampaikan mulai dari menyayangkan negara belum menyampaikan belasungkawa hingga tidak puas dengan rekomendasi Komnas HAM yang tidak menyimpulkan pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut disampaikan anggota TP3 dalam jumpa pers yang di gelar di Hotel Century, Jakarta, Kamis (21/1/2021). TP3 menilai polisi telah melampaui kewenangannya sehingga menyebabkan enam anggota laskar FPI tewas.

"TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing," kata anggota TP3 Marwan Batubara.

Tokoh-tokoh yang membentuk TP3 adalah Muhammad Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno WArisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia, Adi Prayitno.

Berikut ini sikap TP3 soal tewasnya laskar FPI:

FPI: Apa Pun Alasannya Polisi Lampaui Kewenangan

TP3 menyebut tindakan polisi terhadap 6 laskar FPI sebagai tindakan brutal. Marwan mengatakan tindakan brutal polisi terhadap 6 laskar FPI merupakan penghinaan terhadap proses hukum.

"Tindakan brutal aparat polisi ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas asas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan, sehingga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku," sebut Marwan.

TP3 menilai keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal laskar FPI menyerang lebih dulu tak terbukti. TP3 menyatakan menerima informasi bahwa laskar FPI tak memiliki senjata.

"Pada 7 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan 6 orang laskar FPI tewas dalam baku tembak karena melakukan penyerangan terhadap jajaran Polri yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab. Belakangan, pada 14 Desember 2020, Polri menyatakan dua laskar FPI tewas dalam baku tembak dan 4 orang lainnya ditembak karena berupaya merebut pistol petugas di dalam mobil. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Porli Brigadir Jenderal Andi Rian," papar Marwan.

"Dari kompilasi informasi yang dilakukan, TP3 menemukan fakta bahwa laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan, dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak," imbuhnya.

Sebut Negara Tak Pernah Berbelasungkawa

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai penyerangan terhadap 6 warga sipil laskar FPI sebagai tindakan tidak manusiawi. Terkait penyerangan itu, TP3 menyayangkan negara belum pernah bertanggung jawab atas penembakan enam anggota laskar FPI tersebut.

"TP3 menilai penyerangan sistematis terhadap warga sipil 6 laskar FPI merupakan tindakan tidak manusiawi yang dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka berat pada tubuh atau untuk kesehatan mental dan fisik," kata anggota TP3 Marwan Batubara kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).

Marwan menyayangkan negara belum pernah memberikan pertanggungjawaban sama sekali. Bahkan, kata dia, negara tidak pernah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga enam anggota laskar FPI.

"Sampai saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia belum pernah memberi pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI dan tidak menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga mereka," ucapnya.

Dengan demikian, Marwan menyebut negara telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 terkait perlindungan saksi dan korban. Tindakan negara juga dinilai pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarga.

"Bagi kami, ini adalah pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara," ujar Marwan.

TP3 Nilai Tewasnya Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai insiden tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, TP3 menilai penyerangan 6 laskar FPI dilakukan secara sistematis.

"TP3 menyatakan bahwa pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat negara tidak sekadar pembunuhan biasa dan dikategorikan sebagai pelanggaran Ham biasa sebagaimana dinyatakan oleh Komnas HAM," kata Anggota TP3, Marwan Batubara, saat jumpa pers di Hotel Century, Kamis (21/1/2021).

"Kami dari TP3 dengan ini menyatakan bahwa tindakan aparat negara yang diduga melakukan pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, dan penghilangan paksa sebagian barang bukti merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjut Marwan.

TP3 mengatakan penyerangan laskar FPI itu telah melanggar perjanjian Mahkamah Pidana Internasional. Sehingga menurutnya proses hukum harus diselesaikan melalui pengadilan HAM.

"Pembunuhan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap statuta roma dan convention against torture and other cruel, inhuman, or degrading treatment or punishment yang telah diratifikasi melalui UU nomer 5 tahun 98. Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai dengan UU No 26 tahun 2000," ujar Marwan.

TP3 Kritik Komnas HAM soal Rekomendasi Pelanggaran HAM 'Biasa'

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengaku tidak puas atas hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Sebab, TP3 menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa sehingga dinilai negara tidak memiliki kemauan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Mengapa kami tidak puas dengan Komnas HAM, apa yang dilakukan Komnas HAM nah ini justru menurut pendapat tim ini adalah bahwa ini justru menunjukkan bahwa pemerintah itu adalah unwilling dan unable untuk melakukan penuntutan HAM berat, dan kami berpendapat yang berbeda, HAM berat, bukan HAM saja yang sebagaimana disampaikan Komnas HAM," ujar anggota TP3 Edi Mulyadi, kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).

Polisi Sempat Datangi Konpers TP3, Cek Prokes

Konferensi pers Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diadakan di Hotel Century, Jakarta Pusat sempat didatangi oleh aparat kepolisian. Polisi menyebutkan kedatangannya itu untuk mengecek protokol kesehatan.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan, pihaknya mendatangi kegiatan konferensi pers tersebut setelah diinformasikan oleh pihak hotel. Singgih menyebut, pihak hotel awalnya mengetahui tim TP3 datang ke lokasi untuk makan siang, namun ternyata ada kegiatan konferensi pers.

"Kita dari pihak hotel ngasih tahu kami, karena awalnya mereka makan di situ, tapi ternyata ada konpers (konferensi pers). Makanya pihak hotel menyampaikan ke kita terus kita cek, takutnya hotel kan nanti kesalahan," kata Singgih saat dihubungi detikcom, Kamis (21/1/2021).

Pihak kepolisian pun datang ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Singgih, aparat keamanan saat itu hanya datang untuk mengecek protokol kesehatan dari acara tersebut.

"Iya tadi kita cek prokesnya," imbuh Singgih.

Soal Tewasnya Laskar FPI, Amien Berharap Komjen Sigit Tepati Pernyataannya

Amien Rais dkk, yang menamakan diri Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI, menyinggung janji-janji calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo di DPR semalam. Amien Rais meminta Komjen Sigit menepati kata-katanya.

"Kalau tadi malam saya lihat Pak Listyo Sigit Prabowo itu omongannya kan merdu, mudah-mudahan. Saya termasuk yang pernah mengatakan mudah-mudahan bukan dia, tapi sudah jadi kenyataan, ya nggak apa-apa," kata Amien Rais dalam konferensi pers TP3 di Hotel Atlet Century, Kamis (21/1/2021).

Amien Rais berharap Listyo Sigit Prabowo menepati semua ucapannya saat uji kelayakan calon Kapolri. Amien menanti Listyo Sigit mewujudkan semua janjinya.

"Tetapi kalau Pak Kapolri yang sekarang ini itu betul-betul bisa menegakkan apa yang dibicarakan itu, itu luar biasa. Walaupun ada tokoh HAM yang mengatakan ya dia meragukan, barangkali itu hanya uji kelayakan terus omongnya bagus, nanti praktiknya gimana, itu kita lihat lagi," kata pendiri Partai Ummat itu.

"Kami sesungguhnya tetap punya hak untuk membuat tim pencari fakta independen, tetapi kita saking hati-hatinya ya kita buat TP3 6 Laskar FPI," sebut Amien Rais.

TP3 Akan Buat Buku Putih

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) akan memantau perkembangan kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI. TP3 akan membuat buku putih yang mencakup fakta-fakta terkait kejadian tersebut.

"Kita akan ikuti terus, dan sambil mengikuti itu kita tetap akan punya insyaallah sebuah buku putih yang akan menyajikan kenyataan sejujur-jujurnya, supaya paling tidak bangsa kita tahu apa yang terjadi, tahu masyarakat internasional apa yang terjadi dan mudah-mudahan saya yakin dari segi keimanan kami kalau masih ada anak bangsa yang peduli," ujar anggota Tim TP3, Amien Rais, dalam konferensi pers di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

"Ini masih sebagian punya, masih waspada, masih punya keprihatinan untuk menegakkan keadilan, tentu bangsa ini masih punya masa depan," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim TP3, Marwan Batubara, mengatakan timnya akan membuat kumpulan fakta kejadian penembakan 6 laskar FPI dalam sebuah buku yang disebut 'buku putih'. Ia mengajak semua pihak ikut menyuarakan rasa kemanusiaan atas kejadian itu.

"Antara lain kita juga sudah disebutkan Pak Amien, kita bikin buku putih. Kita punya fakta, kita tunjukkan kepada publik. Kita ajak seluruh rakyat memang punya rasa kemanusiaan untuk bergaung sama kita menyuarakan ini," katanya.

Menurut Marwan, hasil dari buku putih tentang penembakan 6 laskar FPI berpotensi untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Bahkan, ada kemungkinan buku putih itu akan diserahkan ke lembaga internasional yang mengusut soal itu.

"Jadi kalau sekadar Pak Jokowi mungkin kita akan ke sana kalau memang perlu. Lalu juga kita akan ke DPR misalnya, atau ke mana yang kita anggap relevan untuk melakukan advokasi ke lembaga-lembaga internasional yang relevan. Saya kira itu mungkin," ucapnya.

Selain itu, anggota tim TP3, Abdullah Hehamahua, menambahkan buku putih nantinya akan dibuat menjadi petisi. Melalui buku putih dan petisi itu, TP3 akan menyampaikan hasil fakta yang dikumpulkannya kepada publik dan Internasional Criminal Court (ICC).

"Kemudian buku putih itu kita akan resume jadi petisi. Petisi itu kita akan sampaikan ke semua pihak terkait apakah MPR DPR presiden dan lain-lain, dan kita ajak untuk paling tidak ratusan tokoh-tokoh bangsa dari berbagai latar belakang profesi dan seterusnya kemudian kita juga ke ICC, International Criminal Court, untuk memprosesnya sehingga berbarengan seperti itu," tambahnya

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: TP3 terkait tewasnya 6 laskar FPI. (Rahel/detikcom)
Munculnya TP3 Gugat Tewasnya 6 Laskar FPI Sebab Negara Tak Berduka Munculnya TP3 Gugat Tewasnya 6 Laskar FPI Sebab Negara Tak Berduka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar