Breaking News

Dipolisikan Lantaran Diduga Langgar Prokes, Edy Rahmayadi : Biarin Aja


Kabar mengejutkan datang dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi yang ternyata telah dilaporkan ke Polda Sumut.

Edy diketahui dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Al- Washliyah (Himma), Sumut, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat menghadiri acara di kawasan agrowisata Paloh Naga di Kabupaten Deliserdang, Sabtu (16/1/2021).

Tidak hanya Edy, pihak pelapor juga mempolisikan pihak penyelenggara Direktur Bank Sumut Muhmmad Budi Utomo dan Bupati Deliserdang Anshari Tambunan.

Soal ini, Edy tampak santai menanggapinya. Baginya, nanti jika dipanggil pihak kepolisian akan siap memberikan keterangan sesuai kejadian yang dipersoalkan.

“Biarin aja, kalau dilaporkan nanti kan saya dipanggil Polda kalau dilaporkan,” ujar Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (22/1/2021).

Meski santai, namun Edy jelas menampik tudingan melanggar prokes. Apalagi, dirinya yang masih menjabat sebagai Kepala Satgas (Kasatgas) Covid-19, jika dinilainya terjadi pelanggaran saat acara pasti ditinggalkannya.

“Saya Kasatgas COVID-19. Kalau itu melanggar, pasti saya tinggalkan itu,,” tegasnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga mengatakan para tamu yang hadir di acara tersebut telah mentaati aturan sesuai prokes. “Tempat itu semua sawah, bagaimana mau ramai-ramai? Duduknya itu saya lalu (ada tanda) kali, duduk (ada tanda) kali, lagi duduk lagi. Saya tidak tahu (kalau) ada foto ramai ramai, bagaimana ceritanya?,” tukasnya.

Edy pun mengingatkan agar kegiatan yang dihadirinya itu tidak dipolitisir. “Jangan dipolitisir kegiatan ini, kita melihat rakyat di desa. Kita mengapresiasi masyrakat desa yang telah membuat dan membangun desanya. Itu yang dibesarkan, jangan yang lain-lain,” ujarnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Edy Rahmayadi. Foto : Ist
Dipolisikan Lantaran Diduga Langgar Prokes, Edy Rahmayadi : Biarin Aja Dipolisikan Lantaran Diduga Langgar Prokes, Edy Rahmayadi : Biarin Aja Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar