Breaking News

Novel: Demi Jabatan, Kapolda Tetapkan HRS Tersangka


Wakil Sekjen (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin tidak terima penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut dia, penetapan ini berkaitan dengan kerumunan di masa pandemi Covid-19 yang diduga melanggar kekarantinaan kesehatan tidak seharusnya dilakukan Polda Metro Jaaya terhadap HRS.

Sehubungan itu, kepada media, Kamis (10/12/2020), Novel menuding Kapolda sendirilah yang melakukan pelanggaran.

“Saya pribadi menilai kasus kerumunan ini harus adil dan proporsional. Karena saya melihat justru Kapolda (Metro Jaya Irjen Fadil Imran) sendiri ketika press conference melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak,” tudingnya.

Menurut dia, Kapolda Metro Jaya telah memberikan informasi yang berubah-ubah dan sesat kepada publik.

Ia menambahkan, “Saya duga demi ambisi jabatan serta tunduk kepada bosnya sampai mengorbankan nyawa serta ulama. Tentu perbuatan ini sudah sangat jauh dari prosedur standar Polri.”

Disebutkan Novel bahwa penetapan tersangka ini juga sudah mencoreng institusi Polri.

“Saya juga yakin akan terungkap kebenaran dan sampai kepada rakyat yang benar dan yang salah membuat fitnah serta hoaks,” tambah Novel.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yaitu Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020, dan menetapkan HRS tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Sekjen (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin/Net
Novel: Demi Jabatan, Kapolda Tetapkan HRS Tersangka Novel: Demi Jabatan, Kapolda Tetapkan HRS Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar