Breaking News

Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres OKU Dipecat Tidak Hormat


Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Mereka dipecat karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua anggota kepolisian itu dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dari dinas Polri.

Dia mengemukakan, rekomendasi PTDH dua personel Polres OKU tersebut ditujukan kepada Aiptu Budi Risfayanda dan Brigadir Rihza Munandar Asih.

"Dua orang anggota ini resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak Apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar pada Selasa (27/10/2020)," kata Arif, Jumat (30/10/2020).

Upacara PDTH tersebut, kata dia, digelar sebagai salah satu wujud dan realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik kepolisian sehingga diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PDTH," kata dia.

Terkait putusan PTDH ini, Arif berharap agar diterima oleh dua personel tersebut dengan lapang dada.

"Saya juga berharap ke depannya yang bersangkutan dapat lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat," katanya.

Source: inews
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Polres OKU gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua orang anggota kepolisian setempat (Antara)
Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres OKU Dipecat Tidak Hormat Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres OKU Dipecat Tidak Hormat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar