Breaking News

Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Naik 3,27 Persen


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

Kata Ganjar, UMP Jateng tahun depan sebesar Rp 1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (30/10).

Ganjar mengaku pihaknya tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78/2015 tentang pengupahan.

Selain itu, lanjut Ganjar, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78/2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.

UMP ini lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Seluruh kabupaten/kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten/kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. 

Source: rmol
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Net
Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Naik 3,27 Persen Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Naik 3,27 Persen Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar