Breaking News

Gawat, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Dapat Dijerat UU Cipta Kerja


Sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) mengeluhkan pidana kurungan hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Bab III Bagian Empat, Paragraf 14 tentang Keagamaan pasal 125 dan 126.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf. Menurutnya, asosiasi beralasan karena Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dapat juga dikenakan sanksi administratif sekaligus oleh aparat penegak hukum, sesuai bunyi pasal 118A dan pasal 119A, sehingga sanksi yang diterima nanti pun berlapis-lapis.

“Berat sekali konsekuensinya (bagi PIHK dan PPIU) bila kedua sanksi dikenakan sekaligus, yakni denda administratif bahkan ditambah hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Bukhori dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/11).

Pasal 118A dan 119A UU itu mencakup sanksi administratif dari yang ringan, yaitu berupa denda administratif sampai yang paling berat, yakni pencabutan izin usaha. Selain itu, PIHU juga berkewajiban mengembalikan biaya yang sudah disetor oleh jemaah kepada PPIU atau PIHK serta kerugian bukan materiil lainnya.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa pasal-pasal 118A dan 119A sesungguhnya memiliki maksud yang baik. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan proteksi kepada jemaah dari praktik penyimpangan pihak penyelenggara ibadah haji dan umrah yang merugikan jemaah, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya pada kasus penipuan biro haji dan umrah First Travel.

“Pembentukan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberlakukan sanksi pidana untuk menjerat PPIU/PIHK nakal, akan tetapi sangat disayangkan rumusan pasalnya menjadi ambigu karena pasal rujukannya adalah 118A dan 119A yang berisi tindakan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, kepulangan, dan keterlantaran,” ucapnya.

Namun yang bermasalah ialah yang tercantum dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 125 dan pasal 126. “Disebutkan bahwa PIHK maupun PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118A dan 119A juga bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ibadah haji di Mekah di tengah pandemi Covid-19. Foto: antara
Gawat, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Dapat Dijerat UU Cipta Kerja Gawat, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Dapat Dijerat UU Cipta Kerja Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. BAGUSLAH BIAR TAK ADA LAGI PENYELENGGARA YG SEENAK UDELNYA TANPA BERPIKIR DOSANYA

    BalasHapus