Breaking News

Buruh Minta Gubenur Cueki Menteri Jokowi soal UMP Tidak Naik


Perwakilan asosiasi buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang Buruh juga meminta kepada para gubernur untuk mengabaikan himbauan tidak menaikkan upah minimum dari SE Menaker itu.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menghadiri konferensi pers para asosiasi buruh secara virtual pada Jumat (30/10). Turut hadir asosiasi buruh lainnya, seperti Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan lainnya.
 
"Meminta Presiden menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menaker yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021," ucap Said. "Kami menghimbau kepada para gubernur dan bupati serta wali kota, sikap pekerja jelas, jangan ikuti Surat Edaran Menaker tersebut".

Lihat juga: Daftar 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah
Menurut Said, SE tersebut harus dicabut karena tidak sesuai dengan beberapa hal. Pertama, tidak sejalan dengan formula penetapan upah minimum sesuai laju inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Jadi kalau berani, seharusnya diturunin (UMP 2021 dari 2020), kan minus (perkiraan pertumbuhan tahun ini), nanti resesi lebih dalam," ujarnya.

Kedua, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sebenarnya belum yang terburuk sehingga tidak ada kenaikan upah. Toh, ia bilang kondisi saat ini masih lebih baik daripada krisis ekonomi pada 1998.

Saat itu, ekonomi terkontraksi lebih dalam dari tahun ini. Bahkan, inflasi bengkak sampai 78 persen, sedangkan tahun ini masih di bawah 3 persen.

"Malah dulu upahnya dinaikkan untuk angkat daya beli," imbuhnya.

Ketiga, kondisi dunia usaha juga tidak semua terpuruk di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Buktinya, ada beberapa sektor industri yang justru tumbuh baik dan bisa memanfaatkan peluang di tengah wabah, seperti pertanian, perkebunan, kesehatan, dan lainnya.

Keempat, dasar penerbitan SE tidak jelas karena bukan merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Faktanya, kata Said, para buruh di Depenas terus merekomendasikan agar upah minimum tetap naik.

Hal ini berbanding terbalik dengan para pengusaha di Depenas yang menginginkan tidak ada kenaikan upah minimum. Oleh karenanya, Said menduga ada keputusan dan kepentingan sepihak yang menjadi dasar penerbitan SE tersebut, yakni pemerintah hanya mengakomodir para pengusaha.

Ia juga menduga ada kebohongan dari pemerintah pusat yang menyatakan sekitar 27 gubernur sudah setuju agar UMP 2021 tidak naik. Fakta di lapangan, sambungnya, banyak pemerintah daerah yang belum mengambil sikap.

"SE tidak perlu didengar, faktanya beberapa gubernur belum setuju kok dibilang sudah setuju dengan edaran, tidak perlu didengar surat itu, kan cuma himbauan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh buruh dan asosiasi buruh pasti menolak kebijakan UMP 2021 sama dengan 2020. Para buruh juga akan menolak bila gubernur di berbagai daerah mengikuti himbauan dari SE Menaker tersebut.

Ia turut meminta dukungan dari semua pekerja agar keputusan UMP 2021 sama dengan 2020 ditolak. Sebab, dampaknya akan dirasakan oleh semua pekerja dari berbagai kalangan tanpa terkecuali.

"Kami akan melihat situasi yang berkembang, ada perundingan upah tidak. bukan hanya pekerja kontrak dan outsourcing yang terkena dampak upah minimum tidak naik, karyawan tetap juga terancam tidak ada kenaikan upah," jelasnya.

Said meyakini bila pemerintah tetap bersikeras menerapkan kebijakan upah minimum tidak naik pada tahun depan, maka akan memicu aksi penolakan hingga mogok kerja skala nasional. Hal ini pada akhirnya bisa merugikan dunia usaha karena produksi tidak berjalan dan pemerintah karena perekonomian melemah.

"Maaf ya ini bukan mengancam tapi bisa saja terjadi akhirnya diambil keputusan mogok kerja nasional, ini lebih kuat dari mogok 6-8 Oktober 2020, karena ini akan dipakai buruh pabrik dan nasional untuk persiapkan mogok kerja nasional karena upah adalah urusan di tingkat perusahaan," tuturnya.

Senada, Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sekaligus Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyatakan tidak ada rekomendasi dewan terkait penetapan upah minimum di akhir-akhir rapat pleno yang beberapa kali diadakan.

"Tidak pernah ada, tolong di garisbawahi, tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno. Jadi kalau ada statement pernyataan bahwa ini sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Nasional terkait UMP 2021 itu artinya bohong ya, artinya mengada-ada," tekan Mirah pada kesempatan yang sama.

Sementara Sekretaris Jenderal FSPMI sekaligus Ketua Perda KSPI Provinsi Banten Riden Hatam Azziz mengatakan sebenarnya ada solusi lain yang bisa digunakan untuk masalah ini, yaitu tetap menaikkan UMP 2021, namun pengusaha bisa mengajukan penangguhan bayar.

Artinya, pembayaran dilakukan berkala sesuai kondisi perusahaan, namun komitmen kenaikan upah tetap ada.

"Solusinya bisa penangguhan UMK, tapi tetap naik, ini sesuai peraturan," tandasnya.

Source: cnnindonesia
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Buruh Minta Gubenur Cueki Menteri Jokowi soal UMP Tidak Naik
Buruh Minta Gubenur Cueki Menteri Jokowi soal UMP Tidak Naik Buruh Minta Gubenur Cueki Menteri Jokowi soal UMP Tidak Naik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar