Breaking News

Dicekal ke Luar Negeri, Putera Presiden Soeharto Gugat Menkeu


Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.

Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.

Tergugat dalam gugatan Bambang ini adalah Menkeu RI. Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Partner Sindikasi Konten: detik
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Bambang Trihatmodjo/Net
Dicekal ke Luar Negeri, Putera Presiden Soeharto Gugat Menkeu Dicekal ke Luar Negeri, Putera Presiden Soeharto Gugat Menkeu Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar