Breaking News

Terungkap, Mangkir Panggilan Tersangka, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK


Akhirnya terungkap sudah alasan Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Mantan pengacara Djoko Tjandra itu ternyata mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anita sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu bagi kliennya saat itu, Djoko Tjandra.

Dengan surat palsu tersebut, sosok yang dijuluki Joker itu bebas keluar-masuk Indonesia dan membuat kehebohan.

Permintaan perlingungan Anita itu bahkan sudah diserahkan yang bersangkutan kepada LPSK.

Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Karena itu, LPSK memanggil Anita untuk dimintai keterangan terkait pengajuan perlindungannya sebagai saksi.

“Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK,” beber Hasto.

Akan tetapi, Hasto menegaskan bahwa pihak belum mengabulkan permohonan Anita.

“Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlinsungan sebagai saksi atau tidak,” jelasnya.

Sedianya, sosok yang ternyata memiliki hubungan istimewa dengan Jaksa Pinangki ini menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa (4/8).

Akan tetapi, pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB itu, Anita tak menunjukkan batang hidungnya sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Sebagai gantinya, Anita mengirimkan surat kepada penyidik yang menerangkan bahwa dirinya ada kegiatan bersama LPSK.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa Anita beralasan sedang memberikan keterangan kepada LPSK.

“Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK,” tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Untuk itu, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap Anita.

Rencananya, Anita akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020 mendatang.

“Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka,” kata Argo.

Untuk diketahui, Anita Kolopaking sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ia tersangkut kasus surat jalan palsu yang memuluskan pelarian kliennya, Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka atas Anita itu didapat setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7) lalu.

“Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo, Kamis (30/7).

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak.

Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Partner Sindikasi Konten: pojoksatu
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Anita Kolopaking/Antara
Terungkap, Mangkir Panggilan Tersangka, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK Terungkap, Mangkir Panggilan Tersangka, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar