Breaking News

Stop Ngobok-Ngobok Undang-Undang


Dalam salah satu reportnya tentang ekonomi Indonesia, July 2020, Bank Dunia mengingatkan bahwa masalah yang dihadapi ekonomi Indonesia bukanlah regulasi (yang tidak memadai) tetapi korupsi dan pelaksanaan administrasi birokrasi yang berbelit-belit khususnya dalam hal perizinan. Nampaknya Bank Dunia mengkritisi Omnibus Law.

Penilaian Bank Dunia ini, saya kira amat tepat. Regulasi atau peraturan perundang-undangan di Indonesia pada umumnya sudah cukup baik dan memadai. Korupsi, suap dan berbelit-belitnya birokrasi itulah yang sebenarnya jadi sumber masalah keluhan pengusaha atau investor dalam negeri maupun luar negeri.

Jadi persoalannya bukan pada kesalahan aturannya tapi pada birokrasi atau para pejabatnya yang akrab dengan korupsi, suap dan lelet.

Kita harus mampu mengubah diri dari corruption friendly country menjadi benar-benar business friendly country.

Jadi terobosan untuk mengatasi korupsi dan belitan birokrasi itulah yang benar benar di perlukan Indonesia, bukan dengan mengobok-ngobok Undang-Undang yang ada yang umumnya sudah OK tapi gagal dilaksanakan karena gangguan korupsi atau komersialisasi peraturan dan jabatan.

Barangkali yang sungguh-sungguh harus dipikirkan pemerintah adalah pemberian kewenangan kepada satu lembaga di pusat maupun di daerah, misalnya BKPM, sebagai one stop service yang efektip.

Instansi yang lain jangan ada yang diberi kewenangan pemberian izin tapi jasa atau tugas pelayanan yang lain saja.

Pemberian izin dengan masa berlaku 3-5 tahun juga harus diakhiri karena menjadi sumber korupsi dan kerepotan pengusaha tiap kali mengurus perpanjangan izin.

Lebih baik dikenakan sanksi atau tuntutan atau pencabutan bila ada pelanggaran.

Sebenarnya rezim perizinan dinegara manapun adalah hal yang lazim tapi pelaksanaannya sudah “built-in” sedemikian rupa sehingga lancar, sama sekali tidak menghambat, tidak merepotkan dan praktis tanpa ongkos.

Disini meski systemnya sudah online tapi tetap saja pelaksanaannya ditukangi dan lelet. Revolusi mental yang digaungkan Presiden Jokowi belum ngefek! Baru sebatas slogan kosong.

Di China atau Vietnam, investor sudah bisa berproduksi (pabriknya sudah jadi) hanya dalam tempo 6-12 bulan sejak menginjakkan kakinya ke negara tersebut.

Sementara di Indonesia bisa bertahun tahun karena ribetnya birokrasi pemerintahan dan buruknya system dan pendataan yang ada.

Jadi Presiden dan terutama para pembantunya, sekali lagi, berhentilah ngobok-ngobok undang undang yang ada atau membuat Undang-Undang baru karena bukan disitu hambatannya.

Seperti kata Bank Dunia, hambatannya adalah pada mental korupsi dan birokrasi yang tidak efisien yang gagal diatasi pemerintahan Presiden Jokowi.

Lalu kenapa pemerintah dan juga DPR justru fokusnya pada perbaikan peraturan perundang-undangan? Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa adalah kebiasaan pemerintah yang gagal menepati janji janjinya atau gagal mencapai target target yang sudah ditetapkan, untuk mencari kambing hitam dari pada mengakui kegagalan atau ke tidakmampuannya sendiri.

Peraturan perundang-undangan itu barang mati yang tidak bisa membela diri, jadi mudah dikambinghitamkan.

Di Indonesia yang sedang “in” untuk di jadikan kambing hitam selain peraturan perundang-undangan adalah masa lalu atau pemerintahan masa lalu. Kenapa? Sekali lagi karena itu adalah cara yang mudah dan masa lalu tidak bisa membela diri apalagi melawan.

Jadi kambing hitamnya biasanya satu paket yaitu undang undang dan masa lalu. Jelasnya undang undang yang di kambing hitamkan itu lazimnya produk masa lalu atau pemerintah yang lalu.

Kalau tidak ada yang bisa dikambinghitamkan, maka atas kegagalan yang terjadi akan dikatakan bahwa apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini agar tidak dilihat manfaatnya sekarang tapi lihatlah manfaatnya dalam jangka panjang (long run).

Ini adalah tipuan gaya lama. In the long run we are all dead, kata ekonom dunia John Maynard Keynes.

Partner Sindikasi Konten: teropongsenayan
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru (Sumber foto : Istimewa)
Stop Ngobok-Ngobok Undang-Undang Stop Ngobok-Ngobok Undang-Undang Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar