Breaking News

Pak Tani Pun Dipajaki Lho di Indonesia


Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan tetap melanjutkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk para petani.

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu. Aturan ini diteken langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi para petani besar dengan pendapatan atau omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 400 juta per bulan. Artinya, petani yang penghasilannya di bawah batasan tersebut tidak akan dikenakan PPN.

"Yang masuk ke pembayar pajak ini bukan petani kecil, kita bicara uang Rp 4,8 miliar ke atas. [...] Bukan petani kecil yang kita bicarakan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, Kamis (6/8/2020).

Melalui tersebut, petani yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain sebagai dasar perhitungan PPN, yakni dengan tarif efektif sebesar 1% dari harga jual.

Dengan memilih mekanisme tersebut, maka penyetoran pajak juga lebih mudah karena dibantu pihak lain.

Adapun dengan mekanisme normal atau dengan dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan harga jual, menggunakan tarif PPN 10%.

Artinya pajak yang disetorkan yakni 10% dari harga jual, dikurangi dengan PPN masukan yang telah dibayar petani, misalnya PPN atas pembelian pupuk, dan lain sebagainya.

Pemberian opsi pengenaan PPN bagi para petani ini, kata Febrio, sebagai wujud keadilan bagi para pelaku usaha di sektor pertanian dalam menjalankan bisnisnya.

Lantas, apa alasan pemerintah memungut PPN dari petani? Alasannya, karena sektor pertanian memiliki kontribusi besar bagi produkt domestik bruto (PDB). Pada 2019 lalu, kontribusi sektor pertanian menyumbang 13% terhadap PDB.

"Kita lihat ke beban penerimaan pajak, maka kita ingin ada kontribusi yang proporsional. Oleh sebab itu pada sektor yang menghasilkan income yang besar, harusnya juga berkontribusi pada pajak yang sebanding," jelasnya

Febrio menegaskan, penarikan pajak pertanian tidak serta-merat hanya dilakukan di saat pandemi virus corona atau Covid-19. Kebijakan ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

Hanya saja, melalui kebijakan baru yang tertuang di dalam PMK 89/2020 ini, pemerintah ingin memberikan kemudahan pada petani untuk membayar pajak.

"Konteks PPN atas barang hasil pertanian dan kehutanan ini tidak ada hubungannya dengan pandemi. Ini adalah sesuatu yang sudah kita usahakan sejak beberapa tahun lalu agar kita punya kepastian hukum dalam sektor ini," pungkasnya.

Partner Sindikasi Konten: cnbcindonesia
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Petani Binaan Medco Panen Padi Organik Rp 285 Miliar. (dok: Medco)
Pak Tani Pun Dipajaki Lho di Indonesia Pak Tani Pun Dipajaki Lho di Indonesia Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar