Breaking News

Beda dari Jokowi, Sri Sultan HB X Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan


Presiden Joko Widodo (jokowi) baru saja mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam aturan tersebut, tiap daerah harus menetapkan peraturan pencegahan COVID-19 dan wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Namun berbeda dari Presiden, Gubernur DIY Sri Sultan HB X tak ingin menerapkan aturan yang sama bagi pelanggar protokol kesehatan. Sultan lebih memilih cara dialog alih-alih memberikan sanksi.

"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi. Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah. Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020) siang.

Menurut Sultan, alih-alih memberikan sanksi, Sultan berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan tanpa adanya paksaan.

Apalagi, warga masyarakat DIY dinilai cukup bagus dalam menerapkan protokol kesehatan. Hanya sebagian orang yang tidak mengindahkan aturan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.

Karenanya, Pemda tidak perlu membuat aturan baru berupa sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mematuhi protokol kesehatan sudah menjadi kebiasaan sehari-hari warga tanpa perlu paksaan.

Sultan selalu berpesan, masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai subjek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah saat menghadapi pandemi COVID-19, bukan sebaliknya menjadi objek. Sebagai subjek, masyarakat bisa mematuhi aturan tanpa paksaan sehingga kebijakan pemerintah akan berjalan llebih efektif.

"[Masyarakat] mayoritas sudah pakai [masker]. Satu dua orang saja yang belum," tandasnya.

Sementara terkait kasus positif COVID-19 di DIY, dari hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi pada Kamis ini, terdapat tambahan 18 kasus positif. Dengan demikian total kasus positif COVID-19 di DIY menjadi 819 kasus.

"Penambahan ini dari 659 sampel dan 511 orang yang diperiksa," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih.

Distribusi kasus paling banyak dari Sleman yang mencapai 12 kasus. Disusul Bantuk 5 kasus dan Kulon Progo 1 kasus. Sedangkan Kota Jogja dan Gunung Kidul tidak ada penambahan kasus positif COVID-19.

Dari 18 kasus baru, sebanyak 8 kasus muncul dari hasil kontak tracing kasus sebelumnya. Sebanyak 6 kasus masih dalam penelusuran dan 2 kasus lain dari hasil skrining karyawan kesehatan.

"Dua kasus lainnya pasien yang punya riwayat perjalanan luar daerah," imbuhnya.

Partner Sindikasi Konten: suara
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020) siang. - (SuaraJogja.id/Putu)
Beda dari Jokowi, Sri Sultan HB X Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Beda dari Jokowi, Sri Sultan HB X Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar